Ratusan ribu umat Islam berkumpul dalam Aksi 313 di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Jumat (31/3/2017). Mereka mendesak pemerintah mencopot Basuki T. Purnama dari jabatan gubernur DKI Jakarta karena sudah menjadi terdakwa kasus penistaan agama. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri mengklaim penangkapan terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath dan empat aktivis muslim lainnya sudah berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh penyidik.

“Ada bukti-bukti berupa dokumen-dokumen dan kemudian pernyataan untuk mengganti rezim,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (3/4).

“Kemudian ada beberapa aliran dana. Itu semua juga akan dikumpulkan menjadi sebuah bukti pendukung dari tuduhan, dugaan akan melakukan makar ini,” sambung dia.

Meski sekedar rencana, menurut dia, hal itu sudah bisa dikategorikan sebagai pemufakatan makar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 107 dan 110.

“Sehingga perencanaan-perencanaan yang tersetruktur melalui rapat, melalui sebuah dokumen itu adalah bagian dari sebuah dugaan perencaan makar,” terang Martin.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby