Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu kembali menegaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dugaan makar bukanlah suatu proses yang tanpa bukti yang kuat.
“Prinsipnya begini, bahwa tuduhan terhadap orang-orang yang akan melakukan makar tentu berdasarkan hukum yang ada. Tidak ujug-ujug polisi melakukan suatu penangkapan, penahanan, suatu proses hukum tanpa didasar suatu barang bukti, alat bukti,” tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, skenario dugaan makar itu dibicarakan kelima pelaku di dua pertemuan yakni di Menteng Jakarta Pusat dan Kalibata Jakarta Selatan.
Mereka adalah Sekjen Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andry.
Dalam pertemuan itu, polisi menuding ada pemberian dana atau logistik dan juga rencana seperti memasuki gedung MPR-DPR dengan beberapa cara seperti menabrakkan kendaraan truk di pagar belakang DPR.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby