Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Sitomorang setju dengan rencana revisi Undang-udang KPK. Saut salah satu capim yang setuju dari empat pimpinan lainnya.

“Ya memang harus direvisi, kita kan sudah meratifikasi UNCAC, dan UU KPK dibuat sebelum UNCAC, jadi memang harus banyak perubahan,” kata Saut di ruang rapat Komisi III DPR, Senin (14/12).

Bahkan, Saut setuju dengan semua poin yang akan dimasukkan DPR ke revisi UU KPK. Dia juga setuju dengan pemberian kewenangan SP3 ke KPK. “SP3 ini perlu, tidak manusiawi kalau tidak ada SP3. Lagi pula nanti juga akan ada Dewan Pengawas yang akan mengawasi kan,” ujar Saut.

Ketika KPK tidak memiliki kewenangan SP3, ujar Saut maka lembaga anti korupsi itu tidak bisa menghentikan penyidikan meski tersangka sakit. Dia pun mencontohkan pada kasus Bank Century yang dengan tersangka Siti Fajriah yang kala itu dalam keadaan sakit.

“Itu saya kenal banget dengan Bu Siti Fajriah, beliau teman saya di kampus. Tapi saat beliau sakit, KPK tidak mencabut statusnya dan tidak menghentikan kasusnya,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu