Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengaku bahwa telah menyerahkan hasil kajian tentang pemberian dana partai politik (Parpol) melalui keuangan negara kepada presiden.
“KPK sudah menyerahkan surat usulan itu (dana Parpol) kepada presiden,” kata Saut usai menjadi pembicara dalam acara ‘Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2017’, di Auditorium Gedung F, Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Dikatakan dia, hasil kajian tersebut juga sudah dilakukan oleh Badan pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Keuangan. Pemberian dana Parpol itu sebagai bentuk sumbangsi negara dalam menjaga marwah partai sebagai sarana pemilihan pemimpin di Indonesia secara demokrasi.
“Kita sudah melakukan kajian bahwa Parpol yang bangun bangsa Indonesia makanya pemerintah harus memberikan sumbangsih kepada yang terjun di politik kan mereka (kader partai) akan pemimpin kita mau mereka punya marwah,” ujar dia.
Lebih lanjut, ketika ditanyakan bagaimana mekanisme pemberian dana Parpol tersebut nantinya, Saut mengatakan bahwa akan diberikan secara bertahap dan evaluasi.
“Kita maunya bertahap hingga 10 tahun ke depan bisa tercapai 50 persen kebutuhan Parpol dari Pemerintah. Dan, suratnya sudah ke presiden kita mulai tahun depan sampai 10 tahun ke depan harus sampai 50 persen,” paparnya.
Sehingga, ia menegaskan maka setiap partai yang menerima anggaran dana Parpol tentunya akan dimintai pertanggungjawabannya.
“Kalau kita kasih uang harus dipertanggungjawabkan kalau dikasih 100 juta harus dirinci buat apa saja terus kita dorong mereka untuk iuran anggota biar saling memiliki,” pungkas dia.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid