Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ismayatun

Jakarta, Aktual.com-Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ismayatun berharap agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa berbenah. Lantaran berdasarkan temuan BPK pada perencanaan dalam bentuk aset yang dipungut dari kompensasi pelampauan nilai KLB tanpa adanya  pembahasan dengan pihak DPRD DKI. Perencanaan itu juga tidak diprioritaskan sesuai dengan kebutuhan rakyat.

Selain itu, sambung Ismayatun BPK juga menemukan adanya pemungutan pendapatan berupa aset sebagai bentuk tambahan kontribusi reklamasi dari pemohon ijin reklamasi. Tetapi tambahan tersebut belum diatur dalam peraturan daerah dan tidak didukung perikatan legal untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.

“Aset dari tambahan kontribusi reklamasi tersebut berpotensi menimbulkan kewajiban kontinjensi yang membebani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” sebut Ismayatun saat penyampaian opini WDP di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, (31/5).

BPK kata dia meminta Pemprov DKI Jakarta agar segera menindaklanjuti sejumlah permasalahan yang ada di lingkungannya. Seperti pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

Pengelolaan pajak itu kata Ismayatun belum didukung Sistem Pengendalian lntern yang memadai. Ada juga alas hak atas tanah yang dibebaskan untuk waduk Pondok Ranggon Ill tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Hasil penilaian wajar atas tanah senilai Rp32 miliar tidak sah untuk digunakan sebagai dasar pembayaran,” jelas dia.

Kemudian tambah Ismayatun adanya pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tembus Pemuda Waru pada Dinas Bina Marga tidak sesuai dengan perencanaan dan validitas dokumen kepemllikan tanah. Nilai penggantian wajar senilai Rp61,39 miliar tidak dapat diyakini kewajaran harga.

BPK kata dia juga meminta Pemprov DKI segera menindaklanjuti keterlambatan 10 Paket pekerjaan pada empat SKPD. Keterlambatan itu belum dikenakan denda keterlambatan Minimal senilai Rp68,95 miliar.

“Pemprov harus memperhatikan aset kemitraan dengan pihak ketiga senilai Rp171,47 miliar yang telah habis masa berlakunya. Itu belum diproses oleh Pemprov serta masih terdapat kewajiban atas perjanjian kerja sama yang belum diselesaikan senilai Rp20,63 miliar,” papar Ismayatun.

Ismayatun memaparkan jika pengadaan panel untuk pemeliharaan lampu penerangan jalan umum tidak sesuai ketentuan, yakni senilai Rp2,15 miliar. Begitu pula dengan pembangunan tiga paket design and build pada Dinas Kesehatan dan rehab total gedung sekolah dengan metode design and build pada Dinas Pendidikan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Itu catatan-catatan BPK yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti Pemprov untuk kedepannya,” tutup Ismayatun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs