Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai Menteri ESDM Sudirman Said bermaksud mengamankan posisinya dari isu Reshuffle Jilid II dengan menyebarkan melaporkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai pencatut nama presiden ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Dimana, dalam percakapan tersebut juga mengait-ngaitkan nama Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan.
“Mungkin aja. Dia kan menteri yang nggak berprestasi. Dan juga survei kinerja nya terburuk. Mungkin dia punya mekanisme survival macam ini. Supaya kalau di reshuffle dia sudah buka kasus ini,” ujar Fadli di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).
Fadli pun menegaskan sebagai Menteri ESDM, Sudirman Said jelas telah melanggar undang-undang terkait perpanjangan PT. Freeport Indonesia. Sebab, Sudirman Said memberikan izin eksport, Fadli menegaskan secara jelas Sudirman melakukan pelanggaran yang merugikan negara dan bisa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jelas di situ ada pelanggaran UU. Jadi kalau dia melanggar UU pasti salah, apalagi kalau bisa menimbulkan kerugian negara. Ini sudah terjadi kerugian negara, karena dengan mengizinkan ekspor itu terjadi kerugian negara, ini harus diproses KPK tanpa pengaduan,” tandasnya
Artikel ini ditulis oleh: