Malang, Aktual.co — Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, saat ini tidak mempunyai perangkat RT dan RW serta LPMK.
Sebanyak 46 RT dan 8 RW di Kelurahan itu memilih mundur karena menolak kebijakan Wali Kota Malang, HM Anton soal jalur satu arah di kawasan Jalan Mayjen Panjaitan.
“Kesepakatan mundur ini sudah bulat karena masyarakat menginginkan jalur dikembalikan lagi dua arah,” ucap Muhammad Muzakki, tokoh masyarakat, Kelurahan Penanggungan, Kamis (16/10) di Malang, Jawa Timur.
Menurutnya, kebijakan wali kota terkait jalur satu arah ini sangat merugikan warga secara sosial dan ekonomi. Tragedi kecelakaan setelah diberlakukannya One Way itu kerap terjadi.
“Kami tetap menginginkan jalur satu arah di hapuskan,” tegasnya.
Terpisah, ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono, menyayangkan mundurnya RT dan RW itu. Sebab, pelayanan publik paling dasar adalah dari tingkat RT.
“Pelayanan publik jelas terganggu dengan mundurnya RT dan RW ini,” kata Arif.
Sementara itu, Asisten II Pemkot Malang, Hadi Santoso, mengaku masih mencari solusi dan jalan keluar terkait mekanisme pelayanan publik nantinya.
“Karena ini lintas sektor dan SKPD maka kami akan kordinasikan lagi nanti,” papar Hadi Santoso.

Artikel ini ditulis oleh: