Jakarta, Aktual.com – Menjelang akhir tahun 2020, setidaknya sudah ada empat menteri di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pernah tersandung kasus korupsi hingga ditetapkan tersangka oleh KPK.
Parahnya, satu diantaranya diduga korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Dilansir dari antaranews, berikut deretan Menteri Jokowi di Kabinet Indonesia Maju yang terjerat kasus korupsi,
1. Idrus Marham
Idrus Marham adalah Menteri Sosial pada Kabinet Indonesia Kerja (Joko Widodo-JK) yang terjerat kasus suap PLTU Riau 1 saat aktif menjabat sehingga kemudian memutuskan mengundurkan diri.
Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, serta diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat Idrus menjadi lima tahun penjara di tingkat banding, serta diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Akhirnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa Idrus dan membuat hukuman berkurang tiga tahun menjadi dua tahun penjara.
Baca juga>> Tersandung Bansos, KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Sebagai Tersangka
2. Imam Nahrawi
Imam Nahrawi adalah Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Indonesia Kerja yang terjerat kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Setelah ditetapkan tersangka oleh KPK, Imam menyatakan mundur dari Menpora.
Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, karena terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Selain pidana pokok di atas, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.
Majelis hakim turut menghukum Imam membayar uang penganti senilai Rp 18.154.230.882, yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, maka harta benda Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
3. Edhy Prabowo
Edhy Prabowo merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kabinet Indonesia Maju (Jokowi-K.H. Ma’ruf Amin) yang terseret dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster.
Edhy dicokok KPK saat tiba di Tanah Air usai melakukan kunjungan dari Hawai, 25 Desember 2020, kemudian setelah itu Edhy secara resmi mengundurkan diri sebagai Menteri KKP.
Saat ini, KPK telah menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.
4. Juliari P. Batubara
Juliari P. Batubara adalah Menteri Sosial pada Kabinet Indonesia Maju yang tersangkut kasus dugaan suap bantuan sosial COVID-19.
Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas pejabat Kementerian Sosial dan swasta, KPK pada 6 Desember 2020 dini hari menetapkan Juliari sebagai tersangka korupsi bansos COVID-19.
Tak lama setelah penetapan status tersangka, Juliari mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri.
Penetapan Juliari sebagai tersangka oleh KPK hanya berselang sembilan hari dari penetapan Edhy Prabowo, mantan Menteri KKP sebagai tersangka oleh KPK.
Penangkapan dua menteri terakhir, yakni Edhy Prabowo dan Juliari P. Batubara merupakan “tamparan” keras bagi Kabinet Indonesia Maju, apalagi mereka belum lama dilantik sebagai menteri.
Dengan terjeratnya dua menteri pada Kabinet Indonesia Maju dalam kasus dugaan korupsi, sejumlah kalangan pun menilai sudah saatnya Presiden Jokowi melakukan “reshuffle”, seperti disampaikan pengamat politik Universitas Jember Hermanto Rohman MPA.
Hermanto mengingatkan Presiden Jokowi bahwa saat inilah momentum untuk mengevaluasi kinerja para menteri di Kabinet Indonesia Maju agar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah meningkat.
Terlebih, UU Nomor 2 Tahun 2020 yang menetapkan Perppu Nomor 01 tahun 2020 menyatakan bahwa ancaman COVID-19 sebagai ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan sistem keuangan negara sehingga perlu kebijakan “extra ordinary”, terutama dalam keuangan negara.
“Kebijakan tersebut salah satunya adalah kebijakan bantuan sosial COVID-19 oleh pemerintah dan memang bansos tersebut memang rawan disalahgunakan, namun Presiden Jokowi sebenarnya sudah mengingatkan untuk tidak main-main dalam penanganan COVID-19,” tuturnya.
Baca juga>> Mensos Juliari Batubara Diduga Terima Suap Rp17 Miliar Dari Pengadaan Bansos
Wacana Hukuman Mati
Tak berhenti di situ, wacana pun berkembang pada ancaman hukuman mati bagi koruptor bansos COVID-19 karena pandemi virus corona jenis baru itu sudah ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam.
Sejumlah pihak pun menyampaikan dukungannya atas penerapan hukuman mati bagi koruptor bansos COVID-19 karena sangat banyak rakyat Indonesia yang secara ekonomi terdampak dan tidak terpenuhi bantuan itu.
Seperti disampaikan pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titib Sulaksana yang mengaku prihatin dengan penetapan dua menteri menjadi tersangka korupsi, apalagi korupsi terkait dengan dana bansos untuk masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
Maka dari itu, Wayan menambahkan sanksi pidana paling adil untuk pejabat negara pidana mati merujuk pada Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2002.
Meski mencoreng kabinet Jokowi-Ma’ruf, penangkapan dua menteri itu di sisi lain juga mampu memulihkan nama baik lembaga antirasuah yang selama ini sempat diragukan pascarevisi UU KPK.
Apalagi KPK dalam sepekan ini juga melakukan serangkaian OTT yang menyeret setidaknya tiga kader PDI Perjuangan, yakni Bupati Banggai Timur Laut Wenny Bukamo, Wali Kota Cimahi Ajay Priatna, dan Mensos Juliari.
Wenny Bukamo ditangkap pada Kamis (3/12) dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp2 miliar proyek pengadaan jalan di daerahnya.
Ajay Priatna ditangkap KPK pada Jumat (27/11) dan telah ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga meminta komitmen fee sebesar Rp3,2 miliar terkait dengan izin pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi.
Pasti, masyarakat akan terus menanti perkembangan proses hukum kasus korupsi itu untuk memastikan para pelaku dihukum setimpal, dan mengungkap siapa saja yang terlibat.
Inilah saatnya bagi KPK untuk menunjukkan taringnya kembali dan membuktikan diri bahwa revisi regulasi justru menguatkan, bukan melemahkan taji institusi pemberantas korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin