Dasar hukum ketiga, kitab Hawasyi al-Syirwani di Juz XI halaman 73. Disebutkan, jika suatu kepentingan mengharuskan penyerahan sesuatu yang tidak bisa dilaksanakan oleh orang lain dari kalangan umat Islam atau tampak adanya pengkhianatan pada si pelaksana dari kalangan umat Islam dan aman berada di kafir dzimmi, itu boleh menyerahkan padanya dalam keadaan darurat.

Namun demikian, bagi pihak yang menyerahkan harus ada pengawasan terhadap orang kafir tersebut dan mampu mencegahnya dari adanya gangguan terhadap siapa pun dari kalangan umat Islam.

Keempat, dri Kitab Kanz al-Raghibin dan Hasyiyah al-Qulyubi jilid IV halaman 156. Disebutkan, dan tidak diperbolehkan meminta bantuan orang kafir dalam memerangi bughat (pemberontak), karena haram menguasakan orang kafir terhadap umat Islam.

Penjelasan, kalimat ‘Dan tidak diperbolehkan meminta’ kata Imam Nawawi, maka meminta bantuan kepada orang kafir itu hukumnya haeam, kecuali karena darurat.

Kelima, Kitab Al-Ahkam al-Sulthaniyah halaman 22. Serta keenam ada kitab Al-Ahkam al-Sulthaniyah halaman 25 karya Imam Al-Mawardi.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka