Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus korupsi permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk tahun 2003, Hadi Poernomo (HP), resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/3).
Menurut kuasa hukum HP, Yanuar P Wasesa gugatan tersebut diajukan dengan tiga alasan. Dia mengatakan, sesuai dengan Pasal 25 dan 26 Undang-undang (UU) 1999/1994 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU Pajak), Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak memiliki kewenangan untuk memeriksan permohonan keberatan wajib pajak.
“Alasannya KPK, tidak berwenang menyidik kewenangan Dirjen Pajak. Karena sesuai dengan UU Pajak, Dirjen Pajak punya kewenangan yang diberikan oleh UU Pajak untuk memeriksa permohonan keberatan wajib pajak,” tegas Yanuar ketika dikonfirmasi, Senin (16/3).
Selain itu, lanjutnya, keputusan menerima permohonan keberatan pajak PT BCA yang dilakukan HP sewaktu menjabat sebagai Dirjen Pajak periode 2002-2004 merupakan kewenangan penuh kliennya.
Nota dinas yang memerintahkan semua bank termasuk BCA untuk menyerahkan NPL (non performing loan)-nya ke BPPN dengan nilai nihil, merupakan usulan yang disampaikan Direktur Pajak Penghasilan (PPh). Dan bukan keputusan Dirjen Pajak.
“Kedua, keputusan menerima permohonan keberatan pajak PT BCA tahun 1999 adalah wewenang penuh Dirjen Pajak. Ketiga, nota dinas Dirjen Pajak pada 17 Juni 2004 ke Direktur PPh merupakan pendapat atas pendapat Direktur PPh,” terangnya.
“Jadi Direktur PPh, pada 13 Maret 2004 menyampaikan usul dan dibalas dengan nota dinas, nota dinas pak Hadi untuk melaksanakan instruksi atau perintah Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 1999 Pasal 10 (soal NPL),” tambahnya.
Lebih jauh disampaikan Yanuar, persoalan Nota Dinas kliennya seharus tidak dianggap sebagai persoalan serius. Dia berpendapat, dibuat nota tersebut justru dinilai sebagai sikap transparansi dan akuntabilitas Dirjen Pajak.
“Nota dinas itu sifatnya tidak wajib. Jadi Dirjen Pajak tidak membuat Nota Dinas pun tidak persoalan, tidak melanggar apapun justru untuk transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Dan apabila dalam menerima keberatan pajak BCA dianggap salah, maka Dirjen Pajak selanjutnya bisa memperbaiki dan menasehati serta mengajukan surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Tambahan (KKBPT).
“Apabila Dirjen Pajak pengganti pak Hadi memandang atau bersikap bahwa Dirjen Pajak terdahulu itu kewenangannya di dalam menerima keberatan pajak dianggap salah maka wajib diperbaiki dinasihatkan atau diterbitkan surat KKBPT sesuai dengan Pasal 15, 16, 36 UU 9 tentang Kitab Undang-undang Pajak (KUP),” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















