Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa Tripeni Irianto Putro.

Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho ‎telah berstatus tersangka dugaan korupsi dana hibah pada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra Utara 2012-2013, yang ditangini Kejaksaan Agung.

Bersama Gatot, Kejaksaan juga telah menetapkan Kepala Badan Kesbangpol dan Limnas Provinsi Sumatera Utara Eddy Sofyan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

‎Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sebanyak 274 orang saksi dan telah melakukan penyitaan beberapa dokumen menjadi dasar penetapan kedua tersangka.

“Bahwa Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho melakukan perbuatan antar lain tidak menujuk SKPD untuk melakukan evalusia pada saat proses pengangguran hibah dan bansos tahun 2012-2013,” kata Armin di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (3/11).

Tak hanya itu, lanjut Arminsyah, Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut menerbitkan Keputusan tentang penetapan nama-nama penerima hibah dan bansos beserta besarannya yang tidak dilakukan evaluasi oleh SKPD.

“Melanggar Permen Dalam Negeri No 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD,” ujar dia.

Lalu untuk tersangka Eddy Sofyan, tambah Arminsyah, melakukan verifikasi data atau dokumen yang tidak memenuhi syarat terhadap beberapa lembaga penerima dana hibah Pemprov Sumut yang selanjutnya menjadi dasar pembayaran kepada lembag penerima dana hibah.

“Sehingga dana hibah diterima oleh yang tidak berhak, yang akhirnya merugikan negara Rp 2,2 miliar, ini sementara dan akan bertambah,” ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra ‎Utara tahun 2012-2013.

“Jadi tadi ada ekspos dari tim penyidik hasilnya disepakati kita tetapkan 2 tersangka yaitu Gatot dan Edy Sofyan selaku kepala Badan Kesbangpol, ” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (2/11) malam.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu