2. Gerakan Aksi 411 dan 212 adalah perjuangan untuk membela Akidah dan penegakan hukum dan keadilan, sehingga sudah seharusnya berakhir pasca hukum di tegakkan dengan divonisnya Basuki Tjahaya Purnama sebagai pelaku penistaan agama tersebut. Dan tidak diperlukan adanya pembentukan Perkumpulan2 alumni.
3. Tidak ada segolongan orang, sekelompok masyarakat atau pihak-pihak manapun yang berhak untuk mengklaim, mengatasnaman atau merepresentasikan dari seluruh peserta AKSI 411 dan 212.
4. Jika ada bagian atau pihak-pihak yang menjadi bagian dari peserta aksi 411 dan 212 ingin berpartisipasi dalam proses pemilu 2019 diharapkan tidak mengkait kaitkan 411 atau 212 dalam preferensi politiknya.
5. Menghimbau Kepada ummat islam pada umumnya dan peserta aksi 411 dan 212 pada khususnya untuk dapat menggunakan hak pilihnya berdasarkan suara hati nurani masing-masing secara objektif dan rasional.
6. Mengajak seluruh peserta pemilu dan masyarakat indonesia agar dapat menyongsong dan menjaga proses pemilu yang konduaif, Tidak menggunakan isu Sara yang yang dapat memecah belah persatuan bangsa indonesia agar menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang dapat menyejahterakan rakyat.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara