Jakarta, Aktual.com- Pada penutupan Sidang Paripurna DPR yang digelar Jumat 28 April 2017, telah disetujui usulan hak angket KPK meski mendapat penolakan dari sejumlah fraksi. Terdapat 26 nama, yang sebelumnya tertulis 19 nama inisiator hak angket KPK.
Beredar daftar dikalangan Media nama-nama pengusul hak angket KPK, Sabtu (29/4/2017). Awalnya, ada 19 nama yang diketahui telah menandatangani usulan tersebut, tetapi kemudian bertambah 7 nama termasuk 6 nama berasal dari Fraksi Hanura. Dengan demikian, hak angket sudah bisa diusulkan karena memenuhi syarat minimal 25 nama dari minimal dua fraksi.
Sedangkan 26 nama yang ikut meneken usulan hak angket KPK , mereka adalah :
Fraksi Partai Golkar
Syaiful Bahri Ruray
Endang Srikarti Kandayani
Agun Gunandjar
Anton Sihombing
Noor Achmad
Ridwan Bae
Muhammad Nur Purnamasidi
Nawafie Saleh
Ahmad Zacky Siradj
Adies Kadir
Fraksi PDIP
Masinton Pasaribu
Eddy Wijaya Kusuma
Fraksi PKS
Fahri Hamzah (Wakil Ketua DPR)
Fraksi Partai Gerindra
Desmon J Mahesa
Fraksi PPP
Arsul Sani
Fraksi PAN
Daeng Muhammad
Fraksi NasDem
Taufiqulhadi
Ahmad Sahroni
Fraksi PKB
Rohani Vanath
Fraksi Partai Hanura
Dossy Iskandar
Dadang Rusdiana
Djoni Rolindrawan
Samsudin Siregar
M Farid Al Fauzi
Ferry Kurniawan
Frans Agung Mula Purba
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs