Ilustrasi - Antara
Ilustrasi

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Yaitu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Kini, setidaknya ada tiga aturan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, termasuk biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Pertama, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain.

“Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain,” demikian bunyi pasal 5 ayat 3 poin a.

Contoh menyingkat nama seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan.

Kedua, kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan. 

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” bunyi poin b dan c Pasal 4 ayat 2 Permendagri tersebut.

Nama yang tercatat juga harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca, misalnya tanda atau simbol apostrof (‘).

Ketiga, masyarakat dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Akta pencatatan sipil yaitu akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak.

Adapun gelar yang dimaksud baik di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj), maupun gelar yang disematkan di belakang nama seperti gelar diploma atau sarjana.

Terkait pembetulan nama, “pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 4 ayat 4.

Dalam Permendagri tersebut, dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah