Jakarta, Aktual.com – Rohwani (28) dan Saeful Anam (28) yang berprofesi sebagai penjaga warnet dibekuk aparat kepolisian Polsek Pelabuhan Tanjung Priok di Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (10/2) malam. Keduanya kedapatan menjadi pengedar sabu- sabu.
Penangkapan terhadap pengedar barang haram ini berdasarkan informasi dari warga sekitar yang mengeluhkan banyak pemuda yang sering ngefly jika pulang dari warnet tersebut.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan pengintaian di Warnet itu dan tak berselang lama polisi langsung menangkap kedua pengedar asal Serang dan Makasar itu.
“Kami melakukan penggeledahan di dalam warnet dan hasilnya kami menemukan bungkusan rokok gudang garam berisi dua paket sabu-sabu seberat 4,5 gram yang disimpan didalam CPU. Lalu plastik bening, timbangan dan alat hisap sabu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal, Jakarta, Kamis (11/2).
Iqbal menjelaskan, dari pengakuan Rohwani, ia menyembunyikan pake sabu-sabu itu di dalam CPU komputer untuk mengelabui petugas jika dilakukan penggerebekan.
“Biasanya Para pembeli itu dengan cara memesan melalui sms atau menelponnya. Setelah deal dengan harganya, pembelinya pun datang ke warnet” tuturnya.
Mereka biasa membeli 1 paket sabu-sabu seharga 700 ribu dari seorang bandar bernama Roni dan keduanya patungan untuk membeli barang haram tersebut yaitu Rohwani 300 ribu dan Saeful 400 ribu.
“Lalu oleh kedua pelaku, satu paket itu nantinya akan dipecah menjadi empat. Kemudian dijual kembali seharga Rp250 ribu perpaketnya,” ungkap Iqbal.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diperiksa lebih lanjut. “Kami juga tengah memburu Roni, yang merupakan bandar sabu-sabu yang telah menyalurkan barang haran itu,” tutup Iqbal.
Artikel ini ditulis oleh: