Jakarta, Aktual.com – Menjelang bulan Ramadhan 2022, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran KPI tentang Pelaksanaan Dan Pengawasan Siaran Bagi Lembaga Penyiaran di bulan Ramadan 2022. SE ini diterbitkan Selasa (15/3).
Dalam SE tersebut, KPI meminta lembaga penyiaran mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI.
Selain itu, melarang lembaga penyiaran menampilkan gerakan tubuh, dan/atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, baik secara perseorangan maupun bersama orang lain.
Tak hanya itu, KPI juga meminta lembaga penyiaran tidak menampilkan praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.
KPI juga mengimbau agar berhati-hati dalam siaran agar tak melontarkan candaan, baik verbal/nonverbal serta melakukan adegan berpelukan/bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara. “Baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman)”.
Terakhir, KPI meminta kepada lembaga penyiaran tak menampilkan konsumsi makanan dan/atau minuman secara berlebihan. Sebab, hal itu dapat mengurangi kekhusyukan saat puasa.
Dalam edaran juga disampaikan, jika lembaga penyiaran tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah

















