Gedung BPK Jakarta

Jakarta, Aktual.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sebesar US$360 juta atau sekitar Rp4,08 triliun akibat dari pengoperasian Pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH).

Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK yang diminta DPR pada 16 Februari 2016. Laporan itu diserahkan oleh langsung oleh Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara kepada Ketua DPR Setya Novanto dan Ketua Pansus  Angket Pelindo II  Rieke Diah Pitaloka di Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).

Menurut Moermahadi ada lima temuan spesifik yang diperoleh BPK dalam proses pemeriksaan investigatif tersebut :

Pertama, Meskipun rencana perpanjangan telah diinisiasi oleh Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II sejak tahun 2011 PT JICT tidak pernah dibahas dan dimasukkan sebagai Rencana Kerja dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP ) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo II, serta tidak pernah diinformasikan secara terbuka kepada pihak pemangku kepentingan dalam Laporan Tahunan 2014.

Kedua, Perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT ditandatangani oleh PT Pelindo II dan pihak HPH, tanpa adanya permohonan ijin konsensi kepada Menteri Perhubungan terlebih dahulu.

Ketiga, Penunjukan HPH oleh Pihak PT Pelindo II sebagai mitra dalam perpajangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT dilakukan tanpa melalui mekanisme pilihan mitra yang seharusnya.

Empat, Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian PT JICT ditandatangani oleh Pihak Pelindo II dan Pihak HPH meski belum ada persetujuan RUPS dan persetujuan dari Menteri BUMN.

Lima, Deutche Bank (DB) ditunjuk sebagai Financial Advisor oleh Pihak PT Pelindo II dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan hasil pekerjaan DB berupa valuasi nilai bisnis perpanjangan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian PT JICT patut diduga dipersiapkan untuk mendukung tercapainya perpanjangan perjanjian kerjasama dengan mitra lama (HPH) yang dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dengan rincian sebagai berikut :

a. Direksi PT Pelindo II tidak memiliki owner estimate acuan dalam menilai penawaran dari mitra lama (PIHAK HPH), penilaian penawaran diserahan kepada pihak financial advisor (DB)

b. Biro Pengadaan PT Pelindo II patut diduga meloloskan DB sebagai financial advisor meskipun tidak lulus dalam evaluasi administrasi.

c. DB sebagai financial advisor yang ditunjuk PT Pelindo II terindikasi conflict of interest karena merangkap pekerjaan sebagai negosiator, leader dan arranger.

d. Commercial term antara PT Pelindo II dan HPH terkait perpanjangan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian PT JICT telah disepakati meskipun valuasi bisnis yang seharusnya dijadikan sebagai bahan pertimbangan belum disiapkan oleh finacial advisor (DB).

e. Valuasi bisnis perpanjangan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian PT JICT yang dibuat financial advisor (DB) diduga diarahkan untuk mendukung opsi perpanjangan (extension) dengan mitra lama (HPH) tanpa mempertimbangkan opsi pengelolaan sendiri (self operate) dan dalam melakukan valuasi bisnis yang pada akhirnya berdampak pada nilai upfront fee yang diterima lebih rendah/kecil dari nilai yang seharusnya.

“Penyimpangan yang saling berkaitan tersebut, mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Pelindo II minimal sebesar USD 306.000.000 ekuivalen Rp 4.081.122.000,00 (kurs tengah BI 2 Juli 2015 sebesar Rp. 13.337,00/USD) yang berasal dari kekurangan upront fee yang seharusnya diterima PT Pelindo II dari Perjanjian Kerjasama Pengolaan dan Pengoperasian PT JICT,” tegas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs