Jakarta, Aktual.com – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menolak gagasan menjadikan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga ad-hoc, mesti ditolak. Koordinator nasional JPPR pun mengemukakan dua alasan utama penolakannya.
Alasan pertama, KPU Kabupaten/Kota memiliki peran penting dalam penyelenggara Pemilu. Peran penting tersebut dikhawatirkan akan terganggu jika lembaga ini berstatus Ad-Hoc.
“Tugasnya sangat penting, salah satunya adalah pemutkahiran data pemilih, yang mestinya dilakukan secara berkelanjutan,” ucap Koordinator Nasional JPPR Sunanto di Jakarta, Senin (8/5).
Alasan kedua, KPU Kabupaten/Kota harus melaksanakan tata kelola keuangan sendiri dalam pelaksanaan Pilkada. Status ad-hoc sendiri akan menghambat proses pelaksanaan Pilkada karena KPU Kabupaten/kota tidak dapat melakkukan pengelolaan keuangan secara mandiri.
“Maka lembaga ad-hoc tidak bisa melaksanakan pengelolaan keuangan sendiri. Tentu saja itu menghambat Pilkada,” imbuh dia.
Alasan terakhir adalah usulan ini merupakan kontra produktif dengan semangat menata kelembagaan penyelenggara Pemilu tingkat Kabupaten/Kota. Pasalnya, selama ini KPU Kabupaten/Kota memiliki perangkat yang bersifat permanen.
Laporan Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh: