Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Keduanya ditetapkan tersangka, setelah menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut.

Evy yang merupakan istri Gubernur Sumut itu dikabarkan kerap memberikan duit ke Otto Cornelis Kaligis. Hal itu dibeberkan oleh pengacara Razman Arif Nasution kantor di KPK. Dari manakah asal duit tersebut? pengacara Evy, Razman Nasution menyebut duit yang kerap diberikan kepada OC Kaligis itu merupakan duit pribadi kliennya.

“Jadi, dana selama ini murni dari pekerjaan beliau dan pemberian suaminya dalam rangka kewajiban suami atau mungkin ada uang mereka bersama, tetapi tidak dalam rangka hasil pemerasan atau janji, apalagi suap,” kata Razman di kantor KPK, Rabu (29/7).

Belakangan Evy Susanti yang merupakan istri Gatot adalah pengusaha bidang kecantikan dan merupakan anak dari bekas Sekretaris Dirjen Kementerian Kesehatan.

“Bu Evy itu orang tuanya adalah mantan Sekretaris Dirjen Kementerian Kesehatan, berarti Bu Evy ini juga saya lihat sudah mumpuni dari segi keluarga, ‘settled’,” kata dia.

Menurut Razman, Evy juga memiliki latar belakang sarjana hukum dan sejumlah jabatan lainnya di Kadin. “Beliau juga mengerti hukum. Beliau juga pengurus Kadin dan ada usaha-usaha, salah satunya usaha kecantikan,” ujar Razman.

Gatot dan Evy disangkakan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Perkara itu dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi, dan juga Kejaksaan Agung RI terkait dengan perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2012–2014.

Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut, Fuad pun menyewa jasa Kantor Pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Berdasarkan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya pada tanggal 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad. Namun, pada tanggal 9 Juli 2015, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan terhadap Tripeni dan anak buah OC Kaligis bernama Moch Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dan mendapati uang 5.000 dolar AS di kantor Tripeni. Belakangan KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Selanjutnya, diketahui juga bahwa uang tersebut bukan pemberian pertama, karena Gerry sudah memberikan uang 10.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura. Uang tersebut, menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro, berasal dari Kaligis yang diberikan kepada Dermawan Ginting pada tanggal 5 Juli 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu