Gatot ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gatot akan ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi langsung mengeksekusi Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan istri mudanya Evy Susanti ke tahanan. Keduanya ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.

Keduanya resmi ditahan KPK, pasca menjalani pemeriksaan selama sembilan jam. Begitu usai menjalani pemeriksaan, Gatot dan Evy pun keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna orange.

Berikut dokumentasi Aktual.com, ketika keduanya akan ditahan KPK.

Gatot ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gatot akan ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.
Gatot ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gatot akan ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.

Evi ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan dan di tahan Rumah Tahanan KPK. Gatot dan Evi disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu