Jakarta, Aktual.com — Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno divonis pidana penjara selama enam tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Hukuman itu diberikan, lantaran hakim meyakini bahwa Waryono telah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11,124 miliar.
Selain hukuman penjara, bekas anak buah Jero Wacik itu juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Mendengarkan vonis tersebut, Waryono tampak tenang dengan sesekali menghela napas. Berikut suasana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/9).
Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno saat memasuki ruang sidang Tipikor yang diagendakan pembacaaan vonis untuk mantan Sekjen ESDM Waryono Karno, di Pengadilan Tipikor, Jalan. HR .Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/9/2015). Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Waryono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Setjen ESDM, menyuap Sutan Bhatoegana dan menerima uang gratifikasi.
Dalam pembacaan vonis terhadap mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (WK), Duit yang diistilahkan sebagai ‘buka gendang’ untuk DPR ini berasal dari SKK Migas. Penyiapan duit ini diminta Waryono ke Rudi Rubiandini atas arahan Menteri ESDM saat itu Jero Wacik.
Dalam pembacaan vonis terhadap mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (WK), Duit yang diistilahkan sebagai ‘buka gendang’ untuk DPR ini berasal dari SKK Migas. Penyiapan duit ini diminta Waryono ke Rudi Rubiandini atas arahan Menteri ESDM saat itu Jero Wacik.
Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (WK) saat mendengarkan pembacaan vonis terhadap dirinya yang dibacakan oleh Hakim anggota, di Jakarta, Rabu (16/9/2015). antan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Waryono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Setjen ESDM, menyuap Sutan Bhatoegana dan menerima uang gratifikasi.
Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (WK) saat mendengarkan pembacaan vonis terhadap dirinya yang dibacakan oleh Hakim anggota, di Jakarta, Rabu (16/9/2015). antan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Waryono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Setjen ESDM, menyuap Sutan Bhatoegana dan menerima uang gratifikasi.
Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (WK) saat mendengarkan pembacaan vonis terhadap dirinya yang dibacakan oleh Hakim anggota, di Jakarta, Rabu (16/9/2015). antan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Waryono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Setjen ESDM, menyuap Sutan Bhatoegana dan menerima uang gratifikasi.
Selain itu Waryono menerima duit USD 284.862 dan USD 50 ribu pada Mei-Juni 2013. Khusus untuk duit USD 50 ribu, Majelis Hakim menyebut duit berasal dari Rudi Rubiandini pada 12 Juni 2013 yang sedianya akan diserahkan kepada Sutan sebagai pemberian tahap kedua namun urung dilakukan dan disimpan.
Dalam pembacaan vonis terhadap mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (WK), Duit yang diistilahkan sebagai ‘buka gendang’ untuk DPR ini berasal dari SKK Migas. Penyiapan duit ini diminta Waryono ke Rudi Rubiandini atas arahan Menteri ESDM saat itu Jero Wacik.
Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (WK) saat mendengarkan pembacaan vonis terhadap dirinya yang dibacakan oleh Hakim anggota, di Jakarta, Rabu (16/9/2015). antan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Waryono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Setjen ESDM, menyuap Sutan Bhatoegana dan menerima uang gratifikasi.S
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu