Jakarta, Aktual.com – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyebut setidaknya terdapat empat alasan bagi pemerintah untuk tidak melakukan impor garam pada tahun ini.

Ketua Departemen Pendidikan dan Penguatan Jaringan KNTI, Misbachul Munir menyatakan empat alasan ini juga menjadi alasan KNTI untuk melakukan rencana pemerintah untuk impor garam. Pertama, impor garam yang terjadi dalam sepuluh tahun terakhir sudah sangat berlebihan yang berdampak pada pelumpuhan produksi garam nasional. Akibatnya, petambak garam pun dirugikan sehingga berujung kepada alih profesi dari menjadi buruh tenaga kasar karena produksi garamnya tidak menguntungkan.

“Persoalan di hilir adalah kemampuan dan kapasitas produksi garam menurun dan kemudian dianggap tidak dapat memenuhi kebutuhan garam nasional,” ucap Munir dalam siaran pers yang diterima Aktual di Jakarta, Senin (22/1).

Alasan kedua yaitu adanya penyempitan lahan tambak garam lantaran beralihnya para petambak garam ke profesi yang lain. Para pemilik lahan tambak garam disebut Munir tidak lagi memproduksi garam karena eksodus para buruh kasar ke profesi yang lain.

“Ketiga, buruknya pengelolaan produksi PT. Garam Indonesia dalam menyerap garam rakyat. Pemerintah seharusnya dengan jelas menunjuk PT Garam Indonesia supaya hasil produksi garam di setiap daerah bisa terserap selain itu harusnya upaya lain dengan memberikan insentif kepada petambak garam,” lanjut Munir.

Sedangkan pada alasan terakhir, Munir menekankan pada prioritas pemerintah untuk mencapai swasembada garam di tanah air. Hal tersebut harus dilakukan dengan memperluas lahan produksi garam guna keluar dari perangkap ketergantungan impor garam.

“Oleh karenanya perluasan lahan produksi garam harus di lakukan, dengan memanfaatkan lahan yang tidak produktif menjadi lahan produksi garam nasional, termasuk lahan yang jadi incaran konflik pertambangan dan proyek reklamasi,” jelasnya.

Keempat hal tersebut, lanjut Munir, seharusnya menjadi alasan yang cukup bagi pemerintah untuk menghentikan kebijakan impor garam yang berulang kali dilakukan setiap tahunnya. Selain hanya menambah kemiskinan petambak, impor garam juga disebutnya akan menghilangkan jati diri dan identitas Indonesia sebagai negara maritim.

“Oleh karenanya, untuk mewujudkan swasembada garam yang harus di laksanakan oleh pemerintah adalah dengan memberikan kepastian usaha pergaraman sebagai mandat UU No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam serta meminta kepada Presiden Indoensia untuk menerbikan Instruksi Presiden mengenai swasembada garam untuk memperbaiki tata kelola garam nasional,” tutupnya.

Reporter: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Eka