Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid II Antasari Azhar telah, mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). 
Pengajuan grasi itu dilakukan secara diam-diam oleh terpidana kurungan 18 tahun kasus pembunuhan Bos Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen tersebut, sejak 20 Februari 2015 lalu.
Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman mengatakan, pengajuan grasi secara diam-diam itu dilakukan, karena masih menunggu pendapat dari Mahkamah Agung (MA).
“Pendapat MA keluar Jumat (8/5) lalu dan langsung dikirimkan ke Istana. Berdasar UU Grasi terdapat syarat pendapat MA apakah grasi disetujui atau tidak,” kata Boyamin saat dihubungi Senin (11/5).
Namun, sambung dia, pendapat MA tidak mengikat soal grasi itu, karena keputusannya tetap berada di tangan Presiden Jokowi. Boyamin pun berharap sesegera mungkin Presiden Jokowi mengabulkan grasi Antasari.
“Bulan ini atau bulan depan mudah-mudahan grasi sudah keluar, diharapkan segera diputuskan dan grasinya dikabulkan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu