Jakarta, Aktual.com — Kubu bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin meyakini hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memimpin sidang gugatan praperadilan bakal mempertimbangkan fakta belum adanya unsur kerugian negara atas kasus dugaan korupsi PDAM.
“Semoga hakim tidak menutup mata dengan belum rampungnya perhitungan kerugian negara kasus ini,” kata kuasa hukum Ilham Arief, Aliyas Ismail
Kamis, (9/7).
Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan gugatan praperadilan. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memang belum merampungkan perhitungan kerugian negara kasus PDAM Makassar yang menyeret Ilham sebagai tersangka.
Fakta ini diungkap Bagus Kurniawan, anggota tim PKN kasus Ilham di BPK. Dia diajukan KPK sebagai saksi. Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menjerat Ilham sejak 2014 untuk kasus PDAM Kota Makassar.
Pada Mei lalu, Ilham berhasil memenangkan praperadilan pertama. Tapi KPK menerbitkan sprindik baru pada Juni. Ilham lalu mengajukan praperadilan kedua untuk kasus dan objek materi yang sama ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu