Jakarta, Aktual.com-Pengadilan Tipikor Hari ini, Kamis (20/7) sekira pukul 10.00 WIB, akan menggelar sidang putusan perkara pengadaan alat kesehatan (alkes) di Banten dengan terdakwa Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Sebelumnya Ratu Atut dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pada kasus ini jaksa dari KPK berkeyakinan jika Atut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar, selain dirinya Atut juga ikut memperkaya adiknya Wawan sebesar Rp 50 miliar, dan kroninya, Berikut rinciannya :
Atut juga disebut ikut memperkaya Yuni Astuti yang menerima Rp 23,3 miliar, kemudian Djadja Buddy Suhardja Rp 590 juta, dan Ajat Drajat Rp 345 juta. Rano Karno menerima Rp 700 juta, Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta, Tatan Supardi Rp 63 juta, Abdul Rohman Rp 60 juta, serta Ferga Andriyana Rp 50 juta.
Kemudian Eki Jaki Nuriman yang menerima Rp 20 juta, Suherman Rp 15,5 juta, Aris Budiman Rp 1,5 juta, dan Sobran Rp 1 juta. Ada pula duit yang diberikan untuk liburan dan uang saku pejabat Dinkes Provinsi Banten, tim survei, panitia pengadaan, dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan ke Beijing sebesar Rp 1,6 miliar. Atas perbuatan Atut tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.
Sebelumnya Atut juga pernah menjalani persidangan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar 1 September 2014 lalu, atas kasus ini Atut dihukum 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tetapi kemudian hukuman tersebut diperberat Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















