Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Polri merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Evita Legowo.
Usai diperiksa sebagai saksi, Evita memilih bungkam terkait kasus dugaan pencucian uand dengan pokok perkara korupsi penjualan kondensat dari BP Migas (SKK Migas), ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
“Duh, saya no comment deh. Sudahlah, sudah,” singkat Evita di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/5).
Saat awak media menanyakan seputar penjualan kondensat antara SKK Migas, dengan PT TPPI pada 2009-2010 yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun itu, dia lagi-lagi ogah komentar dan berlalu.
“Enggaklah, enggak (tahu). Saya kan sudah pensiun ya. Jadi ya sudahlah,” kilah Evita.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak, menuturkan Evita diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan seputar surat-surat kontrak kerja antara lain, terkait dengan hubungan kerja antara Kementerian ESDM dengan SKK Migas.
“Adalah suratnya dia, enggak banyak. Beliau menjawab enggak ada hubungan kerja ESDM dengan BP Migas (saat ini SKK Migas),” ujar Victor ketika dihubungi.
Seperti diketahui penyidik hingga hari sudah memeriksa sebanyak 29 saksi termasuk Evita yang diperiksa hari ini. Menurut Victor saksi-saksi yang sudah diperiksa berasal dari SKK Migas, TPPI, ESDM, Kementrian Keuangan dan saksi ahli. Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun itu polisi sudah menetapkan tiga tersangka HW, RP, dan DH.
Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.
Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Penunjukan langsung itu pun melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















