Hal tersebut, kata Ade Safri, menindaklanjuti dari hasil penangkapan tersangka oleh Densus 88, usai shalat Magrib di Mesjid At Taqwa sekitar 100 meter dari rumahnya, pada Senin (14/8), sekitar pukul 18.15 WIB.
Densus 88 berhasil menyita 18 item yang bisa dijadikan barang bukti dari hasil penggeledahan di rumah tersangka. Barang itu, antara beberapa dokumen, buku-buku, rompi, kaos, delapan keping VCD, dan dua HP. “Barang-barang itu dibawa oleh Densus untuk dipelajari dan dilakukan pendalaman,” kata dia.
Namun, kata Kapolres, keterangan lebih lanjut soal keterlibatan tersangka nanti akan dijelaskan oleh Densus 88. Menurut Kepala Dusun Karang Karanganyar Tarso, polisi sebelumnya telah memberitahukan akan ada penggeledahan di rumah warganya yang bernama Ahmad Ramadhan Deny (31). Dia tinggal di rumah itu, bersama istrinya, yakni Ns (31) dan satu anaknya yang masih usia tiga tahun.
Namun, Tarso tidak mengetahui secara jelas apa pekerjaan Ahmad sehari-hari di desa ini. “Ahmad tinggal di desa ini sejak 2014 hingga sekarang. Namun, saya tidak tahu aktivitas sehari-hari yang bersangkutan, karena orangnya tertutup,” katanya.
Menurut warga lainnya, Sunaryo, dirinya mengetahui Ahmad ditangkap oleh polisi usai melaksanakan Shalat Magrib di Mesjid At Taqwa Desa Karang atau sekitar 100 meter dari rumahnya, pada Senin (14/8), sekitar pukul 18.15 WIB. “Dia usai shalat kemudian berjalan pulang lintas lorong lalu ditangkap oleh polisi,” kata Sunaryo.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu