Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil membawa dokumen yang berkaitan dengan proses interpelasi terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, dari hasil penggeledahan di gedung dewan setempat, Kamis (13/8).

Usai rapat paripurna dalam rangka mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo di Medan, Jumat (14/8), Ketua DPRD Sumut Ajib Shah mengatakan, dibawanya dokumen interpelasi itu diketahui dari sfaf kesekretariatan dewan.

Namun, pihaknya tidak mengetahui kaitan dokumen tersebut dengan kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. “Dokumen interpelasi diambil, tetapi tidak tahu apa hubungannya (dengan kasus yang diusut),” ujar dia.

Kemungkinan, ujar dia, KPK menduga ada masalah atau kebijakan yang tidak benar dalam proses pengajuan dan pembahasan interpelasi tersebut. “Mungkin (KPK menduga) ada hal-hal yang aneh,” kata Ajib.

Selain dokumentasi interpelasi, KPK juga dikabarkan membawa data yang berisi absensi dan risalah persidangan yang dilaksanakan DPRD Sumut. “Mungkin tergambar dari situ ada yang menolak, ada yang menerima (interpelasi),” ujar politisi Partai Golkar itu.

Untuk mendapatkan kepastian, pihaknya akan mempertanyakan lagi ke bagian Kesekretariatan DPRD Sumut mengenai dokumen-dokumen yang dibawa dalam penggeledahan pada Kamis malam.

“Kalau untuk memudahkan KPK, tidak masalah,” ujar Ajib Shah.

Sebelumnya, petugas KPK menggeledah gedung sekretariat DPRD Sumut pada Kamis malam mulai sekitar pukul 19.00 WIB.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu