Jakarta, Aktual.com – Jelang memasuki bulan suci Ramadhan, banyak umat muslim melakukan ziarah kubur. Baik ke kubur family yang sudah meninggal, maupun tokoh agama seperti wali songo.

Banyak muslim yang melakukan ziarah kubur, memiliki banyak tujuan. Tapi, jika tujuan itu menyimpang dari ajaran agama, seperti meminta kepada kubur, itu haram hukumnya.

Sebaliknya, jika ziarah kubur itu untuk mengenang kebaikan, perjuangan, dan mengingatkan umat dengan kematian, maka hukumnya diperbolehkan.

Namun, perlu diketahui hukum dari ziarah kubur itu bagi setiap muslim.

Ulama fiqih berpendapat bahwa, hukum dari ziarah kubur, bagi laki-laki, adalah sunnah.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh HR Muslim dari Abu Buraidah, “Aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka ziarahilah (sekarang)! Karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kalian akan kematian.”

Tapi bagi perempuan, mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa, hukum ziarah kubur bagi perempuan adalah makruh. Hal ini karena, sifat perempuan yang lembuta dan mudah terpancing emosi, sehingga ditakutkan ketika datang ke kubur, mereka meronta-ronta dan menangis sejadi-jadinya.

Dalam riwayat Muslim, Ummu Athiyah berkata, “Kami dilarang untuk berziarah kubur, tetapi beliau (Nabi Muhammad) tidak melarang kami dengan keras.”

Imam At Tirmidzi meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Allah melaknat wanita yang sering berziarah kubur.”

Akan tetapi, menurut madzhab Maliki, hal ini berlaku untuk gadis, sedangkan untuk wanita tua yang tidak tertarik lagi dengan laki-laki, maka dihukumi seperti laki-laki.

Artikel ini ditulis oleh: