Banjarmasin, Aktual.com – Hasil penyidikan polisi, mereka dalam melakukan kejahatan menggunakan modus gembos ban mobil nasabah menggunakan paku di mana sebelumnya nasabah diikuti mulai dari bank usai mengambil uang.
“Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban mengalami kerugian sebesar Rp215 juta,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH didampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo saat menggelar kasus tersebut, Senin (18/1).
Wahyono juga mengatakan, dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sisa uang sebesar Rp35 juta dan beberapa Handphone genggam yang diduga milik korban.
Bukan itu saja, untuk nama para pelaku yang dilumpuhkan dengan timah panas itu diketahui bernama Paber Iwander (32), Jamaluddin (23) Debi Arta (25), Frozkan (38) ditangkap di Hotel wilayah Tanjung Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Selanjutnya, Suwarto (35) dan Rafi Ahmad (27) ditangkap di kawasan bandara wilayah Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Diketahui otak dari aksi tersebut bernama Jamaluddin karena hasil pembagian uang hasil kejahatan pelaku Jamal mendapat paling banyak bagian sebesar Rp45 juta.
“Saat ini semua pelaku sudah diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin beserta barang bukti kejahatan mereka,” tutur pria berpangkat Kombes Pol itu.
Atas perbuatan enam pelaku tersebut, polisi telah menjerat dengan pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam hukuman di atas sembilan tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara