Jakarta, Aktual.com – Masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 telah berakhir, Kemenhub kembali menyesuaikan aturan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api.

Nah bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan, pastikan kembali syarat perjalanan kalian berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan SE Menteri Perhubungan No 94, 95, 96 dan 97 Tahun 2021.

Untuk lebih lengkapnya yuk simak infografis dari Kementerian Perhubungan berikut ini:

Ketentuan perjalanan bagi kendaraan logistik dan transportasi barang
Ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian
Ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara
Ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah