Jakarta, Aktual.co —Kementerian Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan keputusan terkait perdebatan payung hukum yang akan dijadikan acuan untuk melatik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur Jakarta menggantikan Joko Widodo (Jokowi).
Dalam surat tertanggal 28 Oktober 2014 kepada pimpinan DPRD DKI, Mendagri meminta pimpinan dewan segera menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menjadi Gubernur Jakarta di sisa masa jabatan 2012-2017 kepada presiden melalui Mendagri.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Djohermasyah Djohan itu disebutkan bahwa di dalam ketentuan Pasal 203 (1) Perpu no 1 tahun 2014 disebutkan bahwa jika terjadi kekosongan gubernur yang diangkat berdasarkan UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, maka wakil gubernur menggantikan gubernur sampai dengan berakhir masa jabatan.
Dalam suratnya itu, Djohan juga menyebutkan tindak lanjut atas Pasal 203. Yakni berdasarkan ketentuan dalam pasal 79 ayat (1) UU. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Maka mekanisme pengusulan Ahok menjadi Gubernur Jakarta definitif diumumkan oleh pimpinan DPRD Jakarta dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Ketua DPRD Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh: