Warga antre menunggu giliran perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di mobil layanan SIM & STNK keliling Polda Metro Jaya di halaman LTC Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (17/10/2017). Layanan ini merupakan buah dari kerjasama pengelola LTC Glodok dengan Polda Metro Jaya. Setiap hari mobil ini melayani rata-rata 50 pemohon. Namun jumlahnya bisa melonjak hingga 100-an pemohon. Warga bisa berbelanja sambil mengurus perpanjangan SIM dan pembayara pajak STNK tahunan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada hari ini, Selasa (9/7), mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Masyarakat bisa melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mudah dan cepat melalui layanan mobil SIM keliling tersebut.

Bahkan, berdasarkan informasi dari akun twitter milik TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, saat ini sudah tersedia juga layanan SIM online di seluruh Indonesia sehingga masyarakat bisa melakukan perpanjangan di mana saja dan kapan saja dengan syarat sudah memiliki E-KTP.

“Selama masa SIM anda masih hidup atau berlaku, anda bisa lakukan perpanjangan di mana saja. Nanti alamatnya akan otomatis diperbaharui, jadi tidak perlu mutasi,” tulis pihak TMC Polda Metro Jaya melalui akun twitter.

Perpanjang SIM tidak boleh melewati dari masa berlaku karena jika terlewat meskipun hanya satu hari maka wajib mengikuti tes seperti pembuatan awal.

“Untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses tes membuat SIM baru,” tulisnya.

Artikel ini ditulis oleh: