Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Pihak Otto Cornelis Kaligis merasa penetapan tersangka serta penangkapan, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi tak sesuai prosedur dan telah melanggar HAM.

Bekas ketua Mahkamah Partai Nasdem itu pun melayangkan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka itu, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah menetapkan jadwal sidang praperadilan yang diajukan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada 10 Agustus 2015 nanti. “Sudah dijadwalkan sidang perdana 10 Agustus 2015, dengan Hakim Suprapto,” ujar dia saat dihubungi wartawan, Kamis (30/7).

Untuk diketahui, pendaftaran praperadilan itu sudah diajukan sejak Senin (27/7) silam. Praperadilan ditempuh lantaran merasa ada pelanggaran yang dilakukan KPK. Terlebih soal pemanggilan yang dilakukan KPK terhadap dirinya sebagai saksi pada 13 Juli 2015.

Dalam surat panggilan tersebut tertera jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB , tapi surat itu baru diterima pihak OC sekitar pukul 10.40 WIB.

OC pun akhirnya tidak menghadiri panggilan. Berlanjut pada 14 Juli 2014, OC ditangkap saat tengah berada di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

OC ditangkap berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan 13 Juli 2014, dimana saat itu OC berstatus saksi. Tidak hanya itu, masalah penahanan, hingga penyitaan handphone serta sel isolasi juga ikut ‎dikeluhkan pihak OC pasalnya pihak keluarga sempat kesulitan menemui pengacara senior tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu