Banda Aceh, Aktual.com – Pemerintah Aceh mengeluarkan surat edaran No 061.2/14071 tertanggal 8 Juni 2015 tentang jam kerja pegawai selama bulan ramadhan tahun ini. Edaran itu ditujukan ke pegawai BUMD, kepala kantor pemerintahan dan seluruh kepala dinas di Aceh.

Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, HM Ali Alfata kepada Aktual.com, Senin (15/6) menyebutkan selama bulan suci Ramadhan PNS diberikan kelonggaran dan jam kerja pegawai akan dipersingkat.

“Jika biasanya pegawai pulang kantor pukul 16.45 Wib, namun selama bulan Ramadhan dipercepat menjadi pukul 15.00 Wib. Ketentuan ini berlaku untuk hari senin sampai kamis. Jam masuk kantor tetap pukul 08.00 Wib. Sedangkan khusus hari Jum’at pulangnya jam 16.00 Wib,” ujar Ali Alfata.

Ditambahkan, jam istirahat pada hari Jumat adalah satu jam setengah, yakni pukul 12.00 wib-13.30 Wib. Sedangkan hari Senin-Kamis, jam istirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.30 wib-13.00 wib.

“Apel pagi setiap hari Senin selama bulan Ramadhan tetap dilaksanakan seperti biasa yaitu pukul 08.00 wib,” sebutnya.

Pemerintahan Aceh, tambah Ali Alfata, mengajak seluruh rakyat Aceh untuk menyambut gembira kedatangan Ramadhan, bulan suci yang penuh berkah dan keagungan ini.

“Bulan suci Ramadhan adalah sarana pembinaan spiritual untuk pembersihan jiwa kita, mari kita perbanyak amal dan kita perkuat silaturrahmi diantara kita,”pungkas Ali Alfata.

Artikel ini ditulis oleh: