Jakarta, Aktual.co — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tidak bisa menghadirkan sejumlah nama, yakin M Nazaruddin, M Nasir, Minarsih, Christina Doki Pasorong dan Sukmawati, dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Rahmat Basuki.
“Kami tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang diminta penasihat hukum,” ujar salah satu JPU Kejari Jakpus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (18/5).
Seperti diwartakan sebelumnya, tim penasihat hukum Rahmat, dalam sidang sebelumnya meminta Jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut. Permintaan itu pun juga dilontarkan oleh Majelis Hakim. (Baca juga: Korupsi Pabrik Vaksin, Pengacara: Pejabat Bio Farma Kok Tak Jadi Tersangka?)
“Sebetulnya ‘pressure’ dari mereka semua (Nazaruddin Cs). Masa dari pihak Nazaruddin tidak hadir, itu nggak adil. Lebih bagus, lebih objektif harus dihadirkan,” ujar salah satu Hakim Anggota saat sidang terdakwa Rahmat Basuki di Pengadilan Tipikor, Senin (11/5) lalu.
Baik Nazaruddin, Nasir, Minarsih, Christina maupun Sukmawati akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus korupsi proyek pembangunan pabrik vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2008-2010, yang menjerat Rahmat Basuki. (Baca juga: Tunggul: Proyek Pabrik Vaksin Permainan PT Bio Farma dan Nazaruddin)
Saksi-saksi itu, adalah pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang memiliki total anggaran sebesar Rp 1,4 triliun. Seperti halnya, Nazaruddin dan Minarsih.
Dalam Laporan Hasil Audit (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Nazaruddin dan Minarsih adalah orang-orang yang menemui PT Bio Farma selaku pihak yang mencetuskan proyek pembangunan pabrik vaksin flu burung. Begitu juga dengan Nasir.
Ketika pertemuan itu, pada Januari 2008, Nazaruddin menawarkan kepada Bio Farma agar proyek tersebut bisa masuk ke dalam APBN-Perubahan milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2008. Dan akhirnya, proyek tersebut bisa masuk ke dalam APBN dengan dana sebesar Rp200 miliar. (Baca juga: HPS Pabrik Vaksin Diduga ‘Kongkalikong’ Biofarma dan PT AN)
Sedangkan Christina dan Sukmawati, dalam audit BPK tercatat sebagai pihak yang menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek pabrik vaksin itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu