Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari

Jakarta, Aktual.com – Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menyampaikan bahwa dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tujuannya untuk mengembalikan JHT sesuai undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No.40 Tahun 2004.

“JHT itu adalah uang tunai yang akan diterima pekerja pada pada saat masuk usia pensiun dalam hal ini 56 tahun. Jadi itu kita mau kembalikan khittah nya pada dasarnya bahwa memang itu jaminan hari tua masa depan”, ujarnya saat diwawancarai wartawan Minggu (13/2).

Menurutnya kalau JHT bisa diambil sebelum masuk usia pensiun maka itu namanya bukan jaminan hari tua lagi tapi menjadi jaminan masa muda.

“Karena memang sesuai permenaker lama, satu bulan setelah pekerja ter-PHK atau resign mereka bisa ambil itu (JHT). Dan kemudian sekarang ditunda (JHT) menjadi 56 tahun maka rata-rata teman-teman pekerja tidak terima marah dan protes”, ungkap Dita.

Dita menyampaikan bahwa pemerintah sudah mempersiapkan bantalannya bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di mana para peserta BPJS ketenagakerjaan yang ter-PHK tidak perlu lagi menarik dana JHT tapi mereka akan mendapatkan uang cash selama 6 bulan.

“3 bulan itu 40% dari gaji dan 3 bulan berikutnya 25% dari gaji”, kata Dita.

Jadi menurutnya, pemerintah tidak menarik sesuatu atau mengembalikan sesuatu itu (JHT) tanpa alternatif tanpa jalan keluar tanpa solusi.

“Jadi tidak ada aturan dan regulasi yang dilanggar oleh bu menteri atau pemerintah dalam hal ini (JHT dan JKP),” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah