Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita ratusan juta rupiah dari operasi tangkap tangan, yang menyeret pimpinan DPRD Provinsi Banten, terkait suap RAPBD Banten. Uang yang disita sebagai barang bukti sebesar 11.000 dolar AS (sekitar Rp 154 juta) dan Rp 60 juta yang berada di tas TSS (Tri Satriya Santosa) dan SMH (Sri Mulya Hartono).

“Ketika dilakukan penangkapan posisinya sudah dibungkus amplop cokelat tulisan Rp 10 juta dalam pecahan Rp 100 ribu, sedangkan yang dolar AS dalam amplop terpisah yaitu satu ikat berjumlah 10 ribu dolar AS dan satu lagi 1.000 dolar AS sehingga totalnya 11.000 ribu dolar AS dengan pecahan 100 dolar AS,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (2/12).

Menurut Johan, pemberian tersebut bukanlah yang pertama kalinya. KPK saat ini masih mendalami kasus itu. Namun, Johan mengaku belum mendapat informasi mengenai total komisi yang dijanjikan kepada kedua anggota DPRD Banten tersebut.

“Uang berasal dari RT yang diberikan kepada SMH dan TSS, namun proses pemberian tidak terjadi sekali ini saja, bisa saja diberikan kepada orang yang berbeda,” kata Johan.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga tersangka, masing-masing Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono dan Ketua Fraksi PDIP Tri Satriya Santosa selaku penerima suap dan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol sebagai pemberi suap.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu