Sesuai dengan KUHAP, kata Febri, ada waktu maksimal 24 jam sebelum menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan pada operasi tangkap tangan tersebut.

Sebelumnya, Tim Penindakan KPK menyegel ruang kerja Kasi Intel III Kejaksaan Tinggi Bengkulu berinisial PP, setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan di area wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.

Ruang kerja jaksa PP yang berada di lantai dua gedung Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Jalan S Parman Kota Bengkulu itu telah dipasang garis polisi. Bersama dengan jaksa, ada dua orang turut ditangkap KPK yakni seorang kontraktor dan aparatur Balai Sungai Sumatera VII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berinisial AA.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu