Ketua DPR Bambang Soesatyo (tengah) Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki (kiri) dan Ketua KPK Agus Rahadjo saat peluncuran buku 14 tahun KPK: Kumpulan Foto Perjalanan Pemberantasan Korupsi di Indonesia di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/18). KPK meluncurkan buku foto 14 tahun KPK Yang Tercecer dikamar Gelap, dimana merangkum Kumpulan Foto Perjalanan Pemberantasan Korupsi di Indonesia di diabadikan oleh para Jurnalis Foto dan juga humas KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan DPR telah menerima Surat Presiden yang menugaskan perwakilan pemerintah dalam membahas revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

“Setahu saya tidak ada (menyebutkan Presiden setuju atau tidak revisi UU KPK), hanya menunjuk wakil pemerintah,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/9).

Dia mengatakan Surpres tersebut telah diterima pada Rabu (11/9), dan dirinya telah mengonfirmasi pada Sekjen DPR pada Kamis (12/9) pagi, ternyata sudah masuk ke DPR.

Menurut dia, dalam Surpres tersebut menyebutkan Presiden Jokowi menugaskan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara mewakili pemerintah melakukan pembahasan revisi UU KPK.

Namun Bamsoet enggan menyampaikan pendapatnya terkait beberapa poin krusial yang ada dalam revisi UU KPK tersebut seperti keberadaan Dewan Pengawas KPK, kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan penyadapan.

“Pandangan saya adalah pandangan DPR, nanti saja tanyakan langsung kepada Komisi lll DPR,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: