Jakarta, Aktual.com – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ahmad Bagja menegaskan putusan Bawaslu di daerah meloloskan mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif didasarkan pada UUD 1945 dan UU no 7/2017 tentang Pemilu, serta putusan Mahkamah Konstitusi.
“Putusan kita jelas landasannya UUD, UU no 7/2017 tentang Pemilu dan empat keputusan MK yang menyatakan kebolehan (mantan napi) untuk maju,” kata Ahmad Bagja di Jakarta, Senin (3/9).
Ia menyampaikan, pihaknya sejak awal telah mengingatkan PKPU Nomor 20/2018 yang melarang pengajuan calon legislatif mantan narapidana korupsi bertabrakan dengan UU Pemilu.
Di dalam UU pemilu pasal 182 huruf g telah dijelaskan, mantan narapidana dibolehkan untuk ikut serta sebagai peserta pemilu selama memberikan informasi sejujurnya kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah dihukum.
“Kami sudah wanti-wanti di awal, bahwa ini terjadi tabrakan hukum antara UU Nomor 7 dan PKPU Nomor 20, ini mungkin terluput usulan kita kadang-kadang juga tidak ditanggapi gitu, itu yang kemarin terjadi, kami yakin KPU maupun Bawaslu menyadari sikap masing-masing,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid