Jakarta, Aktual.co — Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6). Dahlan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, milik PLN tahun anggaran 2011-2013.
Menanggapi keputusan itu, Mantan Menteri BUMN itu mengaku menerima segalanya dengan penuh tanggungjawab. Dirinya mengaku akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut lantaran sudah lebih dari tiga tahun dirinya tidak mengikuti perkembangannya.
“Saya ambil tanggungjawab ini karena sebagai KPA saya memang harus tanggung jawab atas semua proyek itu. Termasuk apa pun yang dilakukan anak buah. Semua KPA harus menandatangani surat pernyataan seperti itu dan kini saya harus ambil tanggungjawab itu,” kata Dahlan melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/6).
Ia mengaku banyak ditanya soal usulan-usulan dirinya untuk menerobos peraturan-peraturan yang berlaku. Dirinya menjawab bahwa itu karena dilakukan agar semua proyek bisa berjalan.
“Saya kemukakan pada pemeriksa bahwa saya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu. Bahkan beberapa kali saya mengemukakan saya siap masuk penjara karena itu. Kini ternyata saya benar-benar jadi tersangka. Saya harus menerimanya,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid