Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mejelaskan bahwa keputusan PTUN tersebut adalah tidak dapat diterima atau dalam bahasa hukumnya disebut niet ontvankelijke verklaard (N.O). Sehingga berbeda dengan perkaranya ditolak.

Hal tersebut Ia ungkapkan setelah Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan tentang keputusan perkara gugatan Partai Demokrat kubu Moeldoko terhadap Menkumham Yasonna H Laoly.  

“Melihat dan memperhatikan amar putusan PTUN Jakarta tersebut, jelas bahwa perkara gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang bukan ditolak, tetapi dinyatakan N.O. bahwa Gugatan N.O. adalah sangat berbeda dengan gugatan ditolak,” ujarnya , Rabu (24/11).

Dikatakan Rahmad, disebut N.O. adalah objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan. Sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima.

“Sedangkan gugatan ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya,” katanya.

Oleh karena gugatan Partai Demokrat kubu Moeldoko dinyatakan N.O. oleh majelis hakim PTUN Jakarta. Maka terbuka dua Langkah hukum yang bakal diajukannya dalam waktu dekat.

“Pertama memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta, atau kedua melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta,” ungkapnya.

Menurutnya, bahwa putusan PTUN Jakarta tersebut belum bisa disimpulkan sebagai sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Karena UU menjamin, ada masa tenggang 14 hari bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.

“Apakah menerima putusan tersebut, atau memperbaiki pokok gugatan, atau melakukan upaya banding ke PTTUN Jakarta,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid