Direktur PLN, Sofyan Basir (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir mengatakan status hukumnya usai rumahnya didatangi KPK adalah masih sebagai saksi.

“Status saya adalah saksi, karena saya juga mendukung langkah dari KPK, maka saya juga memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan. Dan KPK juga hanya membawa dokumen yang terkait, tidak ada lainnya,” kata Sofyan Basir di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (16/7).

Secara rinci Sofyan menyebutkan dokumen yang dibawa adalah data terkait PLTU Riau 1. Dirut PLN juga membenarkan KPK telah membawa beberapa dokumen terkait tersebut dari rumahnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir di Jakarta Pusat, Minggu (15/7) terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

“Benar, ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid