Jakarta, Aktual.com-Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mengkritisi ikhwal mekanisme dari pembentukan holdingisasi terhadap badan usaha miliki negara (BUMN) yang hanya berlandaskan pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016.
Ia mengungkapkan selain menihilkan peranan pengawasan DPR RI, holdingisasi melalui PP setidaknya melanggar 5 hal yakni empat peraturan perundang-undangan dan satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sepanjang masih ada sinergi dari sisi oprasi dan dari sisi aset nanti akan bertambah,(konsep holding terhadap BUMN) bagus-bagus saja. Tapi mekanismenya dimana kalau kita perhatikan pada PP 72 Tahun 2016 inikan me-nihil-kan DPR, tidak ada peran DPR disitu, sehingga mekanisme APBN nya tidak jalan oleh PP ini,” kata Marwan usai menghadiri acara diskusi bertajuk ‘ Musim Obral Aset Negara’, di DPP PP Satria, Jakarta, Rabu (21/11).
“Saya kira ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, bisa saja dibalik itu ada sesuatu? Tapi minimal kalau kita bicara hanya soal aturan tadi PP 72 Tahun 2016 ini melanggar, baik tentang UU Keuangan Negara, UU BUMN, UU tentang PPU, kemudian UU tentang MD3 , belum lagi ada pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” papar dia.
Oleh karena itu, sambung Marwan sekian banyak UU yang dilabrak oleh PP ini, maka dengan otomatis rencana holdingisasi terhadap perusahaan plat merah itu tidak bisa dijalankan.
“Nah, masalahnya soal tidak melalui mekanisme APBN tidak menjadi konsen dari DPR RI, apa lagi soal masalah komunikasi DPR dengan menteri BUMN (Rini Soemarno) tidak jalan, sehingga negara menjadi tersandera. Dan bisa saja, bahwa itu situasi yang diciptakan,”ujarnya
“Seharusnya ada sikap yang jelas dari pimpinan DPR atau dari masing-masing pimpinan fraksi harus jelas, jangan sampai keputusan yang strategis bisa menjadi sesuatu yang mengorbankan kepentingan konstitusi dan orang banyak,” pungkas Marwan.
Pewarta : Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs