Jakarta, Aktual.com — Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya Tahun 2012 agar masuk bursa di Jakarta.

Sejauh ini, penyidik gedung bundar telah memeriksa 15 orang saksi. Pemeriksaan pun terus dilakukan guna mencari tersangka dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara Rp 10,7 miliar.

“Kita sudah periksa 15 saksi, pemanggilan saksi terus berjalan,” kata ‎Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, Jumat (27/11).

Meski sudah memeriksa belasan saksi, Arminsyah mengaku belum mendapatkan laporan dari penyidik. Sehingga, dirinya belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut.

Yang jelas pemeriksaan itu dalam rangkaian untuk membuat terang masalah, guna mencari para pihak untuk diminta pertanggungjawaban secara hukum.

“Itu yang baru saya sampaikan, saya dapat laporan sudah ‎15 orang saksi dimintai keterangan, tapi belum rinci,” jelasnya.

Sedangkan saat ditanya kapan jadwal pemeriksaan Hary Tanoesoedibjo yang merupakan pemilik saham mayoritas saat kasus ini bergulir, ia mengaku belum mendapatkan laporan dari tim penyidik.

Meski demikian, ia memastikan langkah pemanggilan Hary Tanoe akan dilakukan.

“Jadi,akan terus mencari para pihak terkait, akan dipanggil untuk diperiksa,” tutup jaksa jebolan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.

Diketahui, Kejaksaan Agung meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak (pergantian pajak) dari PT. Mobile8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya tahun 2012 agar masuk bursa di Jakarta.

“Itu perusahaan telekomunikasi yang sekarang namanya Smartfren, dulu Mobile8,” kata Ketua tim penyidik kasus ini, Ali Nurudin‎ di Kejaksaan Agung Jakarta.

Dia menjelaskan ‎dugaan korupsi ini setelah tim penyidik mendapatkan keterangan dari Direktur PT Djaya Nusantar Komunikasi bahwa transaksi yang antara PT. Mobile8 Telecom dan PT. DJaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 ‎lalu senilai Rp 80 miliar, adalah transaksi fiktif dan hanya untuk kelengkapan administrasi pihak PT Mobile8 Telecom, akan mentrasnfer uang senilai Rp 80 milar ke rekening PT Djaya Nusantara Komunikasi.

Transfer tersebut, dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp 50 miliar dan kedua Rp 30 milar.‎ Namun faktanya PT DJaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari PT Mobile8 Telecom.

Permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif dan transaksi tersebut dilakukan saat PT Mobil8 Telecom masih dimiliki Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby