Padang, Aktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) tidak perlu persetujuan dari DPR. Ia mengatakan bahwa tanpa persetujuan dari DPR, Perppu ini dapat dijalankan dan mesti ditaati.
“Secara hukum bisa dipakai, begitu diumumkan kepada DPR akan berlaku sampai dengan DPR menetapkan yang lain,” kata JK di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (15/7).
DPR sendiri telah menerima salinan Perppu 2/2017 dari pemerintah usai pengumuman penerbitan aturan ini oleh Menkopolhukam Wiranto, Rabu (12/7) lalu.
JK meyakinkan jika pemerintah tidak bakal menyalahgunakan Perppu 2/2017 sebagai alat untuk menjatuhkan ormas-ormas yang dianggap sebagai penentang pemerintah. Menurutnya, pemanfaatan Perppu ini oleh pemerintah tergantung pada kasus yang terjadi.
“Apakah ada organisasi yang dianggap melanggar dan apakah pemerintah mempunyai bukti-bukti yang nyata, itu tentu ada prosesnya, kan ditegur dulu dan lain sebagainya,” kilah JK.
Menurut data pemerintah hingga kini jumlah ormas yang terdata mencapai 344.039 ormas. Usai penerbiatan Perppu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan memverifikasi semua ormas yang sudah terdata sebelumnya.
Berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, kedua kementerian itu berhak mencabut izin pendirian ormas jika terbukti bertentangan dengan ideologi negara.
Pewarta : Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs