Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terus mendalami peran sejumlah pihak terkait dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis High Speed Diesel (HSD) untuk PT PLN tahun 2010 lalu. Dalam hal ini Bareskrim juga telah memeriksa Dahlan Iskan dan pihak Pertamina.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengaku, sampai saat ini pihaknya terus mendalami sejumlah pihak termasuk bekas Direktur Utama PLN dalam kasus tersebut. Terlebih, bisa meningkatkan status tersangka kepada sejumlah pihak termasuk Dahlan Iskan.

“‎Belum (tersangka) kami masih perlu membuktikan keterlibatan dan peran beliau terkait persoalan ini. Nanti kalau pemeriksaan tersangka mengarah ke beliau dan bukti-bukti ada, ya bisa saja,” kata pria yang biasa disapa Buwas itu, di Jakarta, Kamis (16/7).

Atas kasus ini Bareskrim telah menetapkan satu tersangka yang kini merupakan mantan pejabat PLN berinisial Nur Pamudji, yang dulunya menduduki jabatan sebagai Direktur Energi Primer PLN.

Kerugian negara dalam kasus ini masih terus dilakukan koordinasi oleh pihak Bareskrim Polri dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor, untuk menghitung besaran kerugian yang muncul dalam dugaan tindak pidana korupsi terhadap bahan bakar tersebut.

Atas perbuatannya ‎tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atu pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan ts UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu