Jakarta, Aktual.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara hasil ikhtisar awal semester satu tahun 2015 senilai Rp 21,62 triliun dari ratusan lembaga pemerintahan.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar mengaku pihaknya telah membaca hasil temuan tersebut. Menurutnya, temuan itu perlu diklarifikasi sebelum ditindaklanjuti untuk diproses.
“Iya sudah baca temuan BPK. Tapi yang pasti, temuan itu harus diklarifikasi di BPK lebih dulu,” kata Anang, saat ditemui di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Sebelumnya, BPK melaporkan Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2015 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pemeriksaan itu, BPK menemukan 4.609 permasalahan yang berdampak pada keuangan negara senilai Rp 21,62 triliun.
Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada aparat penegak hukum, untuk tidak mudah memidanakan kebijakan pejabat negara agar program pembangunan di daerah tidak terhambat.
Salah satu yang disepakati adalah para penegak hukum tidak boleh langsung menindaklanjuti hasil audit BPK. Dalam hal ini BPK harus memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah atau pun kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan klarifikasi atas setiap temuan. Waktu klarifikasi ini, yakni 60 hari.
Jokowi meminta agar aparat penegak hukum tidak mengintervensi dalam proses klarifikasi itu. Hal itu telah disepakati kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pertemuan beberapa waktu lalu di Bogor.
Adapun temuan BPK dari 666 lembaga yang diperiksa terdapat 10.154 temuan dan memuat 15.434 permasalahan. Terdiri dari 7.890 ketidakpatuhan perundang-undangan senilai 33,46 triliun dan kelemahan sistem pengendalian internal. Didalam 4.609 temuan berdampak pada finansial negara Rp 21,62 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby