Jakarta, Aktual.com — Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri merampungkan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri, dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi terhadap dirinya dan Ketua KY Suparman Marzuki.

Usai diperiksa selama delapan jam lebih itu, Taufiq yakin kritik maupun komentar yang disampaikan kepada Sarpin dalam kapasitas Sarpin sebagai pejabat negara yakni hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jadi dia memutus berdasarkan dia menjabat sebagai pejabat negara, jadi sulit untuk dikaitkan dengan pribadi. Itulah yang saya komentari atas pertanyaan media massa,” ujar Taufiq di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7).

Taufiq menambahkan, kritik itu juga atas putusan Sarpin yang menerima pengajuan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan saat dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberamtasan Korupsi.

“Jadi bukan naskah cerpen seorang Sarpin, bukan. Jadi ini putusan negara. Misalnya naskah novel itu pribadi, misal terkait pelanggaran HAM dan lain sebagainya. Nah kalau ini kan keputusan,” kata Taufiq.

Dia pun berharap hakim Sarpin tak perlu tersinggung dengan kritik yang diucapkannya, karena dia yakin kritik yang dilontarkannya itu terkait keputusan negara yang disahkan Sarpin.

“Jadi mudah-mudahan penegak hukum atau siapapun yang mengetahui putusan itu memang sangat jauh untuk dikaitkan. Tersinggung mungkin, tetapi dia tidak ada hak, karena itu keputusan negara. Bukan karya cerpen,” kata dia.

Seperti diketahui hakim Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Wakapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu